tag:blogger.com,1999:blog-75676110304678966372024-03-21T07:44:15.556+07:00Asa KataKumpulan Ilmu Pengetahuan dan Informasi TerkiniAdi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-45377510945414018532015-09-13T03:30:00.000+07:002015-09-13T03:30:01.671+07:00Ketentuan Pidana Terkait Kewarganegaraan RI<div style="text-align: center;">
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 12 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA<br />---------------------------------<br /><br />Bab VI<br />KETENTUAN PIDANA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pasal 36<br /><br />(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.<br /><br />(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.<br /><br />Pasal 37<br /><br />(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br /><br />(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br /><br />Pasal 38<br /><br />(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.<br /><br />(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.<br /><br />(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-80535378242772379672015-09-12T20:50:00.000+07:002015-09-12T20:50:00.187+07:00Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia<div style="text-align: center;">
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 12 TAHUN 2006<br />
TENTANG<br />
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</div>
<div style="text-align: center;">
-------------------------------------------------------------------- </div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Bab V<br />
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</div>
<br />
Pasal 31<br />
<br />
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.<br />
<br />
Pasal 32<br />
<br />
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.<br />
<br />
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.<br />
<br />
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.<br />
<br />
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34 Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
Pasal 35<br />
<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-9253537528561114412015-09-11T20:48:00.000+07:002015-09-11T20:48:00.180+07:00Penyebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan<div style="text-align: center;">
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 12 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA </div>
<div style="text-align: center;">
----------------------</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Bab IV<br />KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pasal 23<br /><br />Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:<br /><br />a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;<br /><br />b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;<br /><br />c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;<br /><br />d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;<br /><br />e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;<br /><br />f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;<br /><br />g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;<br /><br />h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau<br /><br />i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan<br /><br />Pasal 24<br /><br />Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.<br /><br />Pasal 25<br /><br />(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br /><br />(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br /><br />(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br /><br />(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.<br /><br />Pasal 26<br /><br />(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.<br /><br />(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.<br /><br />(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.<br /><br />(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.<br /><br />Pasal 27<br /><br />Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.<br /><br />Pasal 28<br /><br />Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.<br /><br />Pasal 29<br /><br />Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Pasal 30<br /><br />Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.</div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-71633023977275647052015-09-10T20:44:00.001+07:002015-09-10T20:44:29.172+07:00Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Bab III Pasal 8 sampai pasal 22, yang bunyinya adalah sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Bab III<br />
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 8<br />
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.<br />
<br />
Pasal 9<br />
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;<br />
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;<br />
c. sehat jasmani dan rohani;<br />
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;<br />
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;<br />
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan<br />
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.<br />
<br />
Pasal 10<br />
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.<br />
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.<br />
<br />
Pasal 11<br />
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.<br />
<br />
Pasal 12<br />
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.<br />
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
Pasal 13<br />
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.<br />
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.<br />
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.<br />
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.<br />
<br />
Pasal 14<br />
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.<br />
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.<br />
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.<br />
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.<br />
<br />
Pasal 15<br />
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.<br />
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.<br />
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.<br />
<br />
Pasal 16<br />
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:<br />
<br />
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.<br />
<br />
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:<br />
<br />
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.<br />
<br />
Pasal 17<br />
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.<br />
<br />
Pasal 18<br />
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.<br />
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
Pasal 19<br />
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.<br />
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.<br />
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.<br />
<br />
Pasal 20<br />
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.<br />
<br />
Pasal 21<br />
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.<br />
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.<br />
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.<br />
<br />
Pasal 22<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.</div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-35352191417353468632015-09-10T20:40:00.000+07:002015-09-10T20:40:05.108+07:00Warga Negara Indonesia Menurut UU No 12 Tahun 2006<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia diatur dalam Bab II Pasal 4 sampai
pasal 7, yang bunyinya adalah sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Bab II </div>
<div style="text-align: center;">
WARGA NEGARA INDONESIA </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 4<br />Warga Negara Indonesia adalah:<br />a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;<br />b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;<br />c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;<br />d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;<br />e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;<br />f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;<br />g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;<br />h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;<br />i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;<br />j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;<br />k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;<br />l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;<br />m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pasal 5<br />(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.<br />(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pasal 6<br />(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.<br />(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.<br />(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pasal 7<br />Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. </div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-66683015866672223672015-09-08T21:21:00.002+07:002015-09-08T21:21:31.098+07:00Struktur Organ Pernapasan Manusia dan Fungsinya<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><u><b>Organ Pernapasan Manusia</b></u></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Manusia, hewan, dan tumbuhan melakukan pernapasan. Pada proses pernapasan dibutuhkan udara. Udara yang dibutuhkan pada proses pernapasan adalah udara yang mengandung oksigen.</div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRL68x68_jdnHiE_TACb1ZOHeFH9X5w78USgkrC2UQV8NzD2IxqevUojacdcvdzx6GWYBvpWQZXsNOyzPK7SkimWUZtrZerXhOaBxBfEe0g0y2qRWNVfIUM9sLPwNnnXz-ntNfpmZDLm5J/s1600/Sistem+Respirasi+Pernapasan+Manusia.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="286" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRL68x68_jdnHiE_TACb1ZOHeFH9X5w78USgkrC2UQV8NzD2IxqevUojacdcvdzx6GWYBvpWQZXsNOyzPK7SkimWUZtrZerXhOaBxBfEe0g0y2qRWNVfIUM9sLPwNnnXz-ntNfpmZDLm5J/s400/Sistem+Respirasi+Pernapasan+Manusia.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Sistem Respirasi Pernafasan Manusis (<a href="http://ridwanaz.com/umum/biologi/sistem-respirasi-manusia-alat-pernafasan-dan-fungsinya/" rel="nofollow" target="_blank">Sumber Gambar</a>)</td></tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><u><b>Struktur Organ Pernapasan Manusia dan Fungsinya</b></u></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Pernapasan adalah proses menghirup oksigen dan melepaskan karbondioksida. Oksigen dibutuhkan pada proses metabolisme tubuh. Metabolisme merupakan proses pemecahan zat-zat untuk menghasilkan energi. Karbondioksida merupakan sisa proses pernapasan yang harus dikeluarkan tubuh. Organ-organ penyusun pernapasan manusia, meliputi:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<u><b>1. Hidung </b></u></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hidung adalah organ pernapasan terluar. Udara masuk ke dalam tubuh melalui hidung. Hidung menghirup udara dan menyaringnya agar bebas dari kotoran. Di dalam hidung terdapat rambut-rambut halus dan selaput<br />lendir. Selaput lendir terletak di dalam rongga hidung bagian depan. Selain sebagai jalan pernapasan, hidung sangat sensitif terhadap bau. Hidung berfungsi sebagai indra pembau. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<u><b>2. Laring (pangkal tenggorokan)</b></u></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Laring merupakan organ pernapasan setelah hidung. Dalam laring terdapat jakun. Jakun pada pria terlihat menonjol, sedangkan pada wanita tidak terlihat jelas. Laring merupakan saluran pernapasan yang terdapat di tenggorokan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<u><b>3. Trakea (Batang tenggorokan)</b></u></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat kamu bernapas, trakea terbuka sehingga udara dapat masuk. Di dalam trakea terdapat selaput lendir yang berambut getar. Selaput lendir berfungsi untuk mengeluarkan kotoran yang masuk bersama udara. Trakea bercabang dua, masing-masing cabang menuju ke paru-paru. Cabang trakea disebut bronkus. Bronkus akan bercabang lagi yang disebut bronkiolus. Pada ujung bronkiolus terdapat gelembung halus berisi udara yang disebut alveolus. Di dalam alveolus terjadi pertukaran oksigen dan karbondioksida. Bronkitis adalah penyakit yang menyerang bronkus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<u><b>4. Paru-paru</b></u></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Paru-paru merupakan organ pernapasan yang terletak di dalam rongga dada. Tepatnya di atas diafragma. Diafragma adalah sekat antara rongga dada dengan rongga perut. Dua buah paru-paru dalam rongga dada dihubungkan dengan udara luar. Bagian yang menghubungkan dengan udara luar adalah batang tenggorok. Paruparu kamu berongga dan lembut seperti spons. Hal ini disebabkan karena banyaknya pipa dan kantung udara kecil. Di dalam paruparu juga terdapat banyak pembuluh darah. Fungsi pembuluh darah ini adalah untuk mengambil oksigen.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><u><i>Proses pernapasan pada manusia dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:</i></u></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a) Pernapasan dada</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Merupakan pernapasan yang dibantu oleh otot-otot tulang rusuk. Skema pernapasan dada sebagai berikut:<br />1) Pada waktu menarik napas:<br />Udara dihirup --> tulang rusuk terangkat --> rongga dada membesar.<br />2) Pada waktu melepaskan napas:<br />Tulang rusuk mengendur ke bawah --> rongga dada mengecil --> udara terlepas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b) Pernapasan perut</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Merupakan pernapasan yang dibantu oleh otot-otot sekat rongga dada atau diafragma. Skema pernapasan perut sebagai berikut:<br />1) Pada waktu menarik napas:<br />Udara dihirup --> rongga dada membesar --> isi rongga perut tertekan --> tekanan dalam rongga dada mengecil (inspirasi).<br />2) Pada waktu melepaskan napas:<br />Otot tulang rusuk mengendur --> otot perut mengendur menekan diafragma --> rongga dada mengecil --> udara terlepas (ekspirasi).</div>
<div style="text-align: justify;">
Skema proses pernapasan sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
Menarik napas <i>--menghirup--></i> O2 hidung dan tenggorokan <i>--udara--></i> paru-paru <i>--oksigen diikat--></i> alveolus <i>--dilepaskan--></i> CO2 <i>--melalui--></i> tenggorokan --> hidung.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber:</div>
<div style="text-align: justify;">
ILMU PENGETAHUAN ALAM<br />Untuk kelas 5 SD/MI</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusun : </div>
<div style="text-align: justify;">
Sulistyowati, S.Pd</div>
<div style="text-align: justify;">
Sukarno, S.Pd</div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-57227439962525467812013-03-22T21:49:00.002+07:002015-09-08T22:07:28.720+07:00Hujan dan Penyebab Terjadinya Banjir<div style="text-align: justify;">
Hujan masih sering turun dengan deras dan terkadang terjadi begitu lama, tentu saja ada positif dan negatifnya. Banyak yang mengkaitkan antara hujan dengan banjir, ya, kebetulan memang dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi banjir di Indonesia. </div>
<div style="text-align: justify;">
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhknk-uCcFHZQ53WNkecy7_9EQZIL2rzBiZupE5wJQdv6DUGGLBLtfZwCkSflTnjWYvrAbNwhYLMNXPevtqOU86T_R056ki0jirkwLS7nLF3QPBM6pvfejPf4E47banaMFsAFmmTZMMFVP8/s1600/sungai.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhknk-uCcFHZQ53WNkecy7_9EQZIL2rzBiZupE5wJQdv6DUGGLBLtfZwCkSflTnjWYvrAbNwhYLMNXPevtqOU86T_R056ki0jirkwLS7nLF3QPBM6pvfejPf4E47banaMFsAFmmTZMMFVP8/s400/sungai.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Banjir di Sungai</td></tr>
</tbody></table>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Ada banyak hal yang berpengaruh terhadap terjadinya banjir, tentu saja bukan semata karena curah hujan yang begitu besar, tapi lebih kepada faktor yang lainnya. Sebut saja adanya saluran atau sungai yang kurang memadai, entah karena pendangkalan sungai, sampah yang menumpuk di sungai, atau karena debit air terlalu besar sehingga sungai tak mampu lagi menahan debit air.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penebangan hutan yang membabibuta bisa jadi merupkan faktor yang lain, hutan yang semestinya bisa menjadi resapan air akhirnya tak berfungsi lagi karena pohon-pohon ditebang, sehingga air tak mampu lagi terserap/meresap dan akhirnya mengalir ke tempat yang lebih rendah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perencanaan yang kurang matang juga bisa menyebabkan banjir. Misalkan saja saluran, dalam perencanaan harusnya memperhatikan debit air, sehingga dimensi saluran juga mnyeseuaikan agar air bisa tertampung. Bisa juga karena kesalahan dalam pengerjaan, kurang memperhatikan hulu-hilir dan tinggi rendah saluran juga bisa berkibat fatal. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tentu saja apa yang saya sebutkan diatas hanya beberapa contoh saja, masih banyak faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap terjadinya banjir. Musim hujan selalu datang tiap tahunnya, kalau tidak ada perubahan atau antisipasi bisa jadi banjir akan terus terjadi. Perlu kesadaran dan perencanaan yang matang agar banjir bisa dicegah. </div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-51069621371596897192012-11-27T00:46:00.000+07:002015-09-09T02:37:14.560+07:00Kata Mutiara: Bacon Francis<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaAJG6skQTHIqyrzF_AUB8NXpUGfbAfGcqdKFku2zTwruSlKSGSP0qKEXjl1e3FlbalVi8eWCDzHc8IdMxg02ASw4Km4mYHN9Wgr1s-AJwPJaATwnjZL37hetH21_z_yW7loTy1cLRIOL7/s1600/kata+mutiara+indah.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaAJG6skQTHIqyrzF_AUB8NXpUGfbAfGcqdKFku2zTwruSlKSGSP0qKEXjl1e3FlbalVi8eWCDzHc8IdMxg02ASw4Km4mYHN9Wgr1s-AJwPJaATwnjZL37hetH21_z_yW7loTy1cLRIOL7/s1600/kata+mutiara+indah.JPG" /></a></div>
Berikut ini kata mutiara, kata-kata penuh insprasi dari Bacon Francis:<br />
<ul>
<li>Seorang yang bijaksana akan membuat kesempatan lebih banyak, daripada yang dijumpainya.</li>
<li>Memilih waktu adalah termasuk menghemat waktu.</li>
<li>Dalam kedermawanan tiada mengenal istilah "terlalu".</li>
<li>Falsafat yang dangkal menyebabkan manusia cenderung pada atheisme, tetapi jika digali sedlam-dalamnya, hal tersebut dapat membimbing alam pikiran manusia kepada keimanan agama.</li>
</ul>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-17411024815735826792012-11-27T00:17:00.002+07:002015-09-09T02:35:51.106+07:00Kata Mutiara: Abraham Lincoln<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4cmzJdgWg_zGXC8Ptgkk0mIp42aeUV4cxyHyAVfWnKMQt56j160UbyhRN-LQ23QmPapVAIxX5XEs5h_cssQG5iTFZ-OMVIEe8OCGgb1b_8QJGBDzjgebkzIk0sjxjCCd9el-bcvD0UuMP/s1600/abraham+lincoln_.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Kata Mutiara: Abraham Lincoln" border="0" height="301" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4cmzJdgWg_zGXC8Ptgkk0mIp42aeUV4cxyHyAVfWnKMQt56j160UbyhRN-LQ23QmPapVAIxX5XEs5h_cssQG5iTFZ-OMVIEe8OCGgb1b_8QJGBDzjgebkzIk0sjxjCCd9el-bcvD0UuMP/s320/abraham+lincoln_.jpg" title="Abraham Lincoln" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Abraham Lincoln</td></tr>
</tbody></table>
Berikut ini kata mutiara, kata-kata penuh insprasi dari <b>Abraham Lincoln:</b><br />
<ul>
<li>Banyak hal yang mungkin datang kepada mereka yang menunggu, tetapi hanya hal-hal yang disisakan oleh mereka yang bekerja keras.</li>
<li>Yang paling saya prihatinkan bukan apakah Anda yang gagal, tetapi apakah Anda telah puas dengan kegagalan Anda.</li>
<li>Selalu ingat bahwa ketetapan hati Anda untuk berhasil lebih penting daripada hal-hal lainnya.</li>
<li>Saya akan belajar, maka kesempatan akan datang.</li>
</ul>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-61043343746134516972012-09-18T01:32:00.000+07:002015-09-08T21:51:31.437+07:00Nama Keraton/ Istana Raja Peninggalan Sejarah<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlOQ9CDQuuXvIXvkpAIrYYnvwXPmcceOqBJjgpkjdPB1IWH2mAIfmcCQVxGaU1g9tSgLixS6ftv1iwrbuopjsF3KBLSUHYMjC1hhXExvRe3Im0ZS_6P1_MMbfB9sXl7Bj-R7TD25fdSOD4/s1600/keraton+yogyakarta.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="263" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlOQ9CDQuuXvIXvkpAIrYYnvwXPmcceOqBJjgpkjdPB1IWH2mAIfmcCQVxGaU1g9tSgLixS6ftv1iwrbuopjsF3KBLSUHYMjC1hhXExvRe3Im0ZS_6P1_MMbfB9sXl7Bj-R7TD25fdSOD4/s400/keraton+yogyakarta.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Keraton Yogyakarta / img: yogyakarta.panduanwisata.id</td></tr>
</tbody></table>
Berikut ini beberapa nama keraton atau istana raja yang merupakan peninggalan sejarah:<br />
<ul>
<li>Keraton Paku Alam di Yogyakarta</li>
<li>Keraton Susuhunan di Surakarta</li>
<li>Keraton Kasulatanan di yogyakarta</li>
<li>Keraton Mangkunegran di Suarakarta</li>
<li>Keraton Kasepuhan di Cirebon</li>
<li>Keraton Kanoman di Cirebon</li>
<li>Keraton Maimun di Medan</li>
<li>Istana Raja Klungkung di Bali</li>
<li>Istana Raja Goa di Sulawesi Selatan</li>
</ul>
Demikian beberapa nama keraton atau istana raja yang merupakan peninggalan sejarah, semoga bermanfaat. Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7567611030467896637.post-77446678780026369952011-12-31T09:50:00.000+07:002015-09-08T22:03:35.104+07:00Kumpulan Kata Mutiara, Motivasi dan Inspirasi<span style="font-size: large;"><u><b>Kumpulan Kata Mutiara, Kata Bijak Tentang Cinta</b></u></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Bagi Anda yang sedang merasakan cinta, merindukan cinta, atau perasaan apapun yang terkait dengan hati dan rasa cinta, berikut ini ada beberapa kata mutiara atau nasehat tentang cinta:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Cinta datang kepada mereka yang masih berharap sekalipun pernah dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya sekalipun pernah dikhianati, kepada mereka yang masih mencintai sekalipun pernah disakiti hatinya.</li>
<li>Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.</li>
<li>Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kita temukan di dalam dia.</li>
<li>Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang, sejam untuk menyukai seseorang dan sehari untuk mencintai seseorang, tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.</li>
<li>Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa, gairah, romantika dan masih tetap perduli padanya.</li>
<li>Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang bukanlah jaminan dia akan membalas cintamu. Jangan mengharapkan balasan cinta, tunggulah sampai cinta berkembang di hatinya, tetapi jika tidak, berbahagialah karena cinta tumbuh di hatimu.</li>
<li>Cinta itu memberi lebih dari yang diminta.</li>
<li>Apabila kita mencintai seseorang dan orang yang kita cintai tidak mempercayai kita lagi, kita masih memberikan kesetiaan kepadanya. Namun apabila dia mendapatkan kebahagiaan dari cinta yang lain, kita turut merasakan dan turut mendoakannya.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Nah, demikian beberapa untaian kata mutiara yang bisa dijadikan cerminan atau pelajaran, masih banyak lagi sebenarnya kata mutiara tentang cinta yang lainnya, Anda bisa mencari tambahan referensi lainnya bila dirasa masih diperlukan. Semoga bermanfaat. :)<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk8Ahuxs9-rr0BJ6mIBMKkPwqHg4vJMjPeihmWHnKUviYWrrV4pOXC4l-FkKL0YCtfRb3OnS_dBIL4QRZztSA9wtp9OAyWlSutwT4ulB6fpkF1owjtREUeSVrKsvNz0o9LKCBU3nF5Wgxm/s1600/kata+mutiara+indah.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="196" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk8Ahuxs9-rr0BJ6mIBMKkPwqHg4vJMjPeihmWHnKUviYWrrV4pOXC4l-FkKL0YCtfRb3OnS_dBIL4QRZztSA9wtp9OAyWlSutwT4ulB6fpkF1owjtREUeSVrKsvNz0o9LKCBU3nF5Wgxm/s200/kata+mutiara+indah.JPG" width="200" /></a></div>
<div style="text-align: center;">
####</div>
<span style="font-size: large;"><u><b>Kata Mutiara Tentang Sahabat/ Persahabatan</b></u></span><br />
<br />
Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.<br />
----------------<br />
Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.<br />
----------------<br />
Sahabat adalah keperluan jiwa yang mesti dipenuhi. Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih. Dan dia pulalah naungan dan pendiamanmu. Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian.<br />
------------------<br />
Teman itu seperti bintang Tak selalu nampak Tapi selalu ada dihatiā¦ Sahabat akan selalu menghampiri ketika seluruh dunia menjauh Karena persahabatan itu seperti tangan dengan mata Saat tangan terluka, mata menangis Saat mata menangis, tangan menghapusnya. </div>
Adi Nhttp://www.blogger.com/profile/14794395146053807111noreply@blogger.com0